Amran Tegaskan Harga Beras Harus Adil: Petani Untung, Konsumen Tetap Terjangkau

By Admin


Ilustrasi Bahan Pangan
nusakini.com, — Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan harga beras agar menguntungkan petani sekaligus tetap terjangkau bagi masyarakat.

Menurut Amran, kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi instrumen utama untuk menjaga keseimbangan tersebut.

“Pemerintah itu harus adil pada semua pihak. Petani tidak boleh rugi karena kalau rugi, dia tidak akan produksi padi,” kata Amran di Bone, Sulawesi Selatan, Senin (11/5/2026).

Ia menilai keberlanjutan produksi padi nasional sangat bergantung pada kesejahteraan petani. Jika produksi menurun akibat harga gabah yang rendah, Indonesia berisiko meningkatkan ketergantungan impor beras.

“Kalau tidak produksi padi, impor. Impor berarti kita pro pada negara lain,” ujarnya.

Data Badan Pangan Nasional menunjukkan rata-rata harga gabah kering panen nasional saat ini berada di Rp6.925 per kilogram. Harga terendah tercatat di Sulawesi Tenggara sebesar Rp6.500 per kilogram, sementara tertinggi di Sumatera Barat mencapai Rp7.700 per kilogram.

Di sisi lain, harga beras premium di sejumlah wilayah Indonesia Timur dilaporkan telah melampaui HET. Namun secara nasional, rata-rata harga beras premium masih cenderung stabil di kisaran Rp15.758 per kilogram.

Pemerintah memastikan intervensi pasar yang dilakukan melalui program SPHP dan bantuan pangan tidak akan menekan pendapatan petani kecil.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, operasi pasar dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi produksi petani.

“Menjaga keseimbangan antara harga di tingkat petani dan konsumen dilakukan dengan memastikan harga gabah tetap memberikan keuntungan yang layak,” ujarnya.

Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, sekitar 68,10 persen pelaku usaha pertanian di Indonesia merupakan petani skala kecil. Kelompok ini disebut memiliki tingkat pendapatan relatif rendah, sehingga perlindungan harga dinilai menjadi aspek penting dalam menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional. (*)